Cara Mencairkan BPUM lewat Bank BRI, BNI, dan Kantor POS Terbaru Tahun 2022

Posted on
1.5/5 - (2 votes)
BPUM merupakan singkatan dari Bantuan Produktif Usaha Mikro atau yang juga sering dikenal dengan sebutan BLT UMKM.  BLT UMKM adalah salah satu program yang disediakan oleh pemerintah untuk membantu masyarakat Indonesia. Bantuan ini berupa uang tunai yang bernilai 1,2 juta rupiah untuk tiap usaha yang dimiliki oleh masyarakat. Simak pembahasan berikut untuk mengetahui cara cairkan BPUM.

Apa itu Bantuan BPUM?

Sebelum mengetahui cara untuk mencairkan BPUM, bagi Anda yang masih asing dengan program satu ini dapat menyimak pembahasan berikut mengenai Apa itu BPUM? 

Program BPUM atau BLT UMKM adalah salah satu program pemerintah yang bertujuan untuk membantu mendorong ekonomi Indonesia sebagai bentuk komitmen pemerintah terhadap rakyat khususnya di masa pandemi yang telah berlangsung tiga tahun belakangan ini. Menurut data, total penerima bantuan BPUM mencapai 12,8 juta pelaku UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah).

Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, UMKM atau usaha mikro merupakan usaha milik perseorangan atau badan usaha perorangan yang produktif dan memenuhi kriteria yang ditulis oleh Undang-Undang. Keberadaan UMKM ini memiliki peranan yang sangat penting bagi perkembangan laju ekonomi ekonomi di masyarakat sejak krisis moneter pada tahun 1998. Sebuah usaha dapat disebut UMKM apabila memenuhi beberapa kriteria tertentu guna mendapatkan izin usaha.

Sebuah usaha dapat dikatakan sebagai usaha mikro apabila memiliki kekayaan bersih di bawah Rp50 juta per bulan di luar bangunan dan tempat usaha. Ciri-ciri dari usaha mikro ini adalah jenis barang yang dijual tidak selalu sama, tempat usaha tidak menetap, dan belum pernah melakukan dalam hal administrasi keuangan.

Sedangkan usaha kecil adalah usaha yang dikelola oleh perorangan atau tidak melalui badan usaha dengan kriteria memiliki kekayaan bersih di bawah Rp300 juta per tahun. Beberapa ciri-ciri usaha kecil ialah tidak memiliki sistem pembukuan, tidak terlibat dalam aktivitas kegiatan ekspor atau impor, dan modal yang dimiliki jumlahnya sangat terbatas.

Sementara untuk kategori usaha menengah, dapat dikatakan usaha menengah apabila keuntungan bersihnya tidak lebih dari Rp 500 juta per bulan di luar kekayaan tanah dan bangunan dengan ciri-ciri telah memiliki manajemen usaha yang modern, pernah melakukan administrasi keuangan, dan memberikan jaminan sosial kepada para pekerja.

Syarat untuk Memperoleh Bantuan BPUM

Bagi Anda yang telah memiliki suatu usaha namun belum memperoleh bantuan UMKM kiranya dapat mengetahui terlebih dahulu persyaratan apa saja yang harus Anda penuhi, diantaranya sebagai berikut:

  1. Anda selaku pemilik UMKM adalah warga negara Indonesia atau WNI, bukan warga negara asing
  2. Kewarganegaraan Anda dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan pastikan Anda telah memiliki usaha baik menengah, kecil, ataupun mikro.
  3. Pelaku UMKM bukan merupakan anggota POLRI, TNI, juga bukan merupakan ASN (Aparatur Sipil Negara), serta bukan karyawan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) dan BUMN (Badan Usaha Milik Negara).
  4. Usaha yang Anda jalankan tidak sedang mendapatkan kredit atau didanai oleh KUR (Kredit Usaha Rakyat) atau mendapat pinjaman usaha dari bank manapun.
  5. Jika alamat KTP pemilik UMKM berbeda dari lokasi usaha, maka Anda harus mempersiapkan SKU (Surat Keterangan Usaha) yang diterbitkan oleh pihak berwajib.
Apabila kelima persyaratan di atas terpenuhi maka Anda bisa melakukan pendaftaran pada program BPUM.

Cara Mendaftar Program BPUM

  1. Mempersiapkan seluruh dokumen dan syarat yang diperlukan ke salah satu Dinas Koperasi dan UMKM setempat.
  2. Menyerahkan berkas tersebut untuk pengajuan program bantuan tunai UMKM.
  3. Melengkapi semua berkas yang diminta tanpa terkecuali.
  4. Menunggu proses pengecekan berkas dan pendaftaran sampai selesai hingga jadwal pengumuman dirilis.

Setelah mendaftarkan diri sebagai pelaku UMKM di program BPUM ini, Anda juga bisa melakukan pengecekan dengan mudah dari manapun dan kapanpun untuk memastikan bahwa Anda sudah terdaftar sebagai salah satu penerima bantuan tunai untuk UMKM. Ikuti langkah berikut untuk melakukan pengecekan status penerima BPUM.

  • Langkah pertama, masuk ke lama situs web eform.bri.co.id/bpum
  • Kemudian, masukkan nomor 16 digit nomor KTP
  • Lalu, masukkan kode verifikasi pada kolom yang tersedia
  • Terakhir, klik proses inquiry untuk memproses permintaan pengecekan.

Proses tersebut hanya memerlukan waktu beberapa detik saja untuk menampilkan data tergantung pada jaringan Anda. Apabila tampilan yang muncul menunjukkan nomor eKTP terdaftar sebagai salah satu penerima program bantuan BPUM, Anda bisa melanjutkan ke proses pencairan.

Cara Cairkan BPUM

Pemerintah telah menyederhanakan proses pencairan dana bantuan untuk pelaku UMKM dengan menjalin kerjasama dengan tiga lembaga penyalur yang bisa Anda kunjungi untuk mendapatkan dana bantuan BPUM. Ketiga lembaga tersebut adalah kantor pos, BRI, dan BNI. Ikuti langkah-langkah di bawah ini untuk melakukan proses pencairan dengan  mudah:

#1 Melalui Bank Negara Indonesia atau BNI

  • Penerima bantuan BPUM akan mendapatkan pemberitahuan dari pihak terkait baik melalui chat WhatsApp, panggilan telepon, maupun melalui SMS.
  • Setelah menerima pemberitahuan, Anda tinggal datang ke kantor cabang BNI terdekat dengan membawa dokumen yang diperlukan seperti KTP, SKU atau NIB, serta Kartu Keluarga.
  • Setelah itu, Anda akan diminta untuk menandatangani suatu surat pertanggungjawaban sebagai penerima dana bantuan UMKM.
  • Kemudian BNI sebagai pihak penyalur akan menyerahkan dana bantuan BPUM ke nomor rekening Anda selaku penerima BPUM yang telah terdaftar.

#2 Melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI)

Proses pencairan dana melalui BRI ini hampir sama mudahnya dengan proses pencairan melalui BNI. Anda hanya perlu membawa kelengkapan dokumen dan mendatangi kantor cabang BRI terdekat sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Untuk mengecek status penerima BPUM bisa melalui e-form BRI yaitu eform.bri.co.id/bpum. Jika ditetapkan sebagai penerima, maka pencairan dapat dilakukan melalui bank penyalur biasanya Bank Rakyat Indonesia (BRI). Dalam akun Instagram Kementerian Koperasi dan UKM RI (@kemenkopukm) disebutkan bahwa BRI telah mengembangkan sistem BPUM Reservation System.

 

Penerima juga bisa mendapatkan kuota antrian untuk memilih bank Unit Kerja Operasional (UKO) atau bank tempat pencairan disertai tanggal penyaluran, selain untuk mengecek status penerimaan. Oleh karena itu, dapat menghindari antrean panjang. Penerima tidak perlu datang langsung ke UKO. Berikut ini cara untuk mengakses BPUM Reservation System!

  1. Buka tautan https://eform.bri.co.id/bpum agar dapat memeriksa status ke penerimaan bantuan.
  2. Jika sudah memenuhi syarat maka dapat melanjutkan untuk mengakses halaman reservasi.
  3. Data yang dibutuhkan harus dilengkapi seperti nomor KTP kota provinsi unit kerja dan juga jadwal antrian.
  4. Isi kode verifikasi dan simpan nomor referensi jika sudah muncul.
  5. Selanjutnya datang ke ruko sesuai dengan jadwal, usahakan untuk tidak terlewatkan agar menghindari reservasi ulang.

#3 Melalui Kantor Pos

Beberapa prosedur lengkap yang perlu Anda ikuti selama proses pencairan dana melalui kantor pos diantaranya yaitu:

  • Semua data pemilik UMKM akan diproses, diverifikasi, serta divalidasi.
  • Setelah Anda dinyatakan lolos sebagai penerima BLT UMKM BPUM, penyalur dana bantuan yaitu kantor pos akan melakukan proses KYC (Know Your Customer) untuk memastikan benar atau tidaknya data penerima bantuan.
  • Anda kemudian diwajibkan untuk menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab atau Mutlak (STMJ).
  • Penerima BPUM UMKM juga diwajibkan untuk menyerahkan data identitas diri kepada pihak penyalur.
  • Setelah setiap tahapan berhasil, pihak penyalur akan segera menyerahkan dana bantuan kepada Anda sebagai pelaku UMKM.

Dilansir Dari: rpp-kputangsel.id