Kemenhub bantah akan atur pajak sepeda
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membantah mengatur pajak sepeda sesuai dengan jumlah sepeda yang digunakan selama periode normal baru.
“Tidak benar bahwa Kementerian Perhubungan sedang menyiapkan peraturan
tentang pajak sepeda. Yang benar adalah bahwa kami sedang menyiapkan peraturan untuk mendukung keselamatan pengendara sepeda. Ini juga untuk mengatasi meluasnya penggunaan sepeda sebagai alat transportasi di depan umum,” “kata Adita Irawati, juru bicara Kementerian Transportasi, dalam pernyataannya pada hari Senin di Jakarta.
Baca juga: Naik pengendara sepeda ke normal baru, Kementerian Transportasi: sepeda harus diatur
Dia lebih lanjut mengatakan bahwa peraturan ini akan mengatur keselamatan pengendara sepeda.
“Dengan transisi ke kebiasaan yang berubah, jumlah pengendara sepeda sebenarnya meningkat, terutama di kota-kota besar seperti Jakarta. Oleh karena itu, peraturan ini akan mengatur hal-hal seperti perangkat pemantul cahaya untuk pengendara sepeda, jalur sepeda dan penggunaan peralatan keselamatan lainnya oleh pengendara sepeda, “kata Adita.
Baca juga: Dinas Perhubungan DKI mendorong pengendara sepeda
untuk menggunakan jalur kiri
Adita juga mengatakan bahwa UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengklasifikasikan sepeda sebagai kendaraan tidak bermotor sehingga pemerintah pusat dan daerah dapat mengambil tindakan pencegahan.
“Pada dasarnya, kami sangat menyetujui aturan penggunaan sepeda karena tingkat
kepentingan publik yang sangat tinggi harus berjalan seiring dengan perlindungan keselamatan pengendara sepeda. Kami akan mendorong pemerintah daerah untuk setidaknya mengatur penggunaan sepeda ini. dengan mengurangi infrastruktur jalan dan menyiapkan peraturan lain yang secara khusus mengatur pengendara sepeda ini di daerah masing-masing, “katanya.
sumber :
https://radiomarconi.com/
https://9apps.id/
https://dosenpendidikan.id/
https://gurupendidikan.org/